Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2013, 16:19 WIB
Penulis Riana Afifah
|
EditorCaroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan yuridis untuk kurikulum baru yang sempat dipermasalahkan oleh anggota legislatif akan segera direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Salah satu landasan yuridis yang kini masuk proses revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan aturan yang paling dekat dengan kurikulum. Untuk itu, pihaknya segera membahasnya agar kurikulum dapat berjalan dengan payung hukum yang sesuai.

"Sekarang sedang dalam proses revisi. Yang pasti sebelum kurikulum dijalankan, PPnya sudah selesai," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2013).

Adapun delapan standar nasional yang disebut dalam PP No 19 Tahun 2005 adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Berbagai standar ini memang mengalami perubahan pada kurikulum baru yang diterapkan Juli mendatang.

Seperti diketahui, anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mengungkapkan bahwa kurikulum baru tidak akan dianggap halal untuk diterapkan jika landasan yuridis terkait standar nasional pendidikan tidak direvisi. Pasalnya, isi PP No 19 Tahun 2005 tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh kurikulum baru. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perbaikan jika ingin kurikulum baru dapar berjalan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+