JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kurikulum masuk wewenang pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga memiliki kewenangan tersendiri terkait dengan masalah kurikulum ini. Oleh karena itu, penerapan kurikulum baru akan tergantung rekomendasi dari Panja Kurikulum 2013 di Komisi X DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan bahwa DPR mempunyai wewenang terkait anggaran yang akan diturunkan untuk menerapkan kurikulum baru tersebut. Jika hasil rekomendasi dari Panja Kurikulum mengharuskan pemerintah menunda, maka ada baiknya hal itu dipertimbangkan oleh pemerintah.
"Memang wewenang pemerintah tapi kami juga berhak memberikan rekomendasi," kata Ferdiansyah kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2013).
"Kalau rekomendasi tidak sesuai dengan rencana pemerintah dan pemerintah tetap mau jalan, ya silakan saja. Tapi anggaran bisa saja ditahan," imbuh Ferdiansyah.
Hingga saat ini, terdapat lima fraksi yang memilih menunggu hasil rekomendasi Panja Kurikulum terkait kegiatan anggaran pelatihan guru dan buku. Sementara dua fraksi dengan jumlah anggota yang banyak telah menyetujui kurikulum baru ini. Untuk hasil rekomendasi sendiri masih disusun oleh anggota Panja Kurikulum setelah mengundang berbagai sumber sejak awal Januari lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersikeras agar kurikulum baru diberlakukan mulai Juli mendatang. Sementara banyak pihak memberi usulan agar ditunda terlebih dahulu melihat persiapan yang dilakukan oleh pemerintah masih banyak kekurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.