jakarta, kompas
Di dalam surat itu disebutkan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menggunakan nama rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak boleh digunakan lagi. Begitu pula dengan seluruh proses administrasi atau manajemen sekolah, tak diperbolehkan menggunakan nama RSBI.
Kebijakan terbaru ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
”Sekolah reguler itu artinya sekolah biasa. Menjelang tahun ajaran baru akan ditetapkan bagaimana mengelola sekolah eks RSBI itu. Untuk sementara biarkan berjalan dulu,” kata Nuh, Kamis, di Jakarta.
Hal ini berarti proses belajar- mengajar serta rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) di RSBI akan tetap berjalan seperti biasa hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir. Adapun untuk pembiayaan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran agar pendidikan yang bermutu di sekolah eks RSBI tetap terjaga.
Selain pemerintah daerah, sekolah juga akan menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah. Sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan dari masyarakat. Hanya saja, menurut Nuh, masyarakat tetap dapat berpartisipasi atau boleh ikut menyumbang ke sekolah.