Dirjen Dikti: Harapannya, Uang Kuliah Tak Akan Naik

Kompas.com - 04/02/2013, 22:12 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski uang pangkal untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa. Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengharapkan PTN tidak akan menaikkan lagi uang kuliah per semester.

Kenaikan besaran uang kuliah, lanjutnya, biasanya terjadi akibat kondisi sosial ekonomi di daerah masing-masing, seperti inflasi dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

"Uang kuliah tidak akan naik lagi harapannya. Biasanya PTN menaikkan biaya kuliah karena ada inflasi atau UMP naik," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Untuk mengantisipasi PTN menaikkan uang kuliah secara signifikan, pihaknya telah membuat tim untuk menentukan harga satuan berdasarkan program studi, wilayah PTN, dan karakteristiknya. Ditargetkan susunan daftar harga satuan ini akan segera selesai akhir Februari ini dan dapat disebarluaskan kepada publik.

"Februari ini nanti akan selesai unit cost atau harga satuan per prodi, per wilayah, dan karakteristik lainnya," jelas Djoko.

"Nah uang kuliah ini tidak boleh melebihi unit cost. Kalau sampai melebihi unit cost nanti akan diusut kenapa bisa begitu," imbuh Djoko.

Salah satu langkah agar uang kuliah ini juga tidak memberatkan mahasiswa maka muncul Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 mendatang. UKT ini hanya dibayarkan sekali per semester dan mahasiswa tidak akan lagi ditarik biaya di luar itu.

"UKT ini hanya dibayarkan sekali saja per semester. Jadi, kalau mau praktikum atau wisuda ini tidak akan tambah lagi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau