Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Siswa Curang, Jangan Satu Sekolah Dikorbankan

Kompas.com - 06/02/2013, 11:28 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 diminta meninjau lagi aturan sanksi larangan ikut SNMPTN jalur undangan untuk seluruh siswa di satu sekolah terhadap kecurangan dalam pendaftaran. Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa aturan tersebut dapat ditegakkan jika memang yang diketahui berbuat curang adalah pihak sekolah.

Misalnya, saat mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), kepala sekolah melakukan katrol nilai kepada para siswanya.

"Jika kesalahan ada di pihak sekolah itu, layak satu sekolah tidak ikut SNMPTN," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2013).

Sementara peristiwa yang menimpa SMA Negeri 84 Jakarta baru-baru ini, tindak kecurangan justru dilakukan oleh oknum siswa. Akibat dari ulah satu siswa tersebut, para siswa kelas XII di sekolah tersebut tak bisa mengikuti SNMPTN 2013.

"Nah ini tidak benar. Jika kesalahan tersebut dilakukan oleh murid, tidak boleh semua siswanya jadi kena juga. Yang kena sanksi satu siswa itu saja," ujar Darmaningtyas.

"Kan yang melanggar satu siswa saja. Dia tidak jujur. Yang dilarang ikut satu saja. Jangan semuanya," tandasnya.

Seperti diketahui, Panitia SNMPTN 2013 mengungkapkan bahwa jumlah sekolah yang masuk daftar hitam dan dilarang ikut SNMPTN pada tahun ini meningkat dua kali lipat. Pada tahun sebelumnya, jumlah sekolah yang dilarang ikut seleksi ini sebanyak 12 sekolah dari seluruh Indonesia.

Salah satu sekolah yang diketahui masuk daftar hitam tersebut adalah SMA Negeri 84 Jakarta. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi dan informasi yang diterima oleh salah satu orangtua murid, kecurangan dilakukan oleh salah seorang siswa, bukan sekolah. Namun, seluruh siswa Kelas XII di sekolah tersebut yang menanggung akibatnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com