Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Ingin Klarifikasi Soal Sanksi Larangan SNMPTN

Kompas.com - 06/02/2013, 20:02 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak SMA Negeri 84 Jakarta ingin melakukan klarifikasi terkait sanksi larangan mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013. Sekolah berharap ada waktu duduk bersama antara pihak universitas, panitia SNMPTN dan juga siswa yang dinilai telah melakukan kecurangan pendaftaran SNMPTN tahun lalu untuk meluruskan duduk perkaranya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 84 Jakarta, Puji Raharjo, mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran diketahui ada kesalahan yang dilakukan siswanya saat mengisi nilai untuk mendaftar SNMPTN tahun lalu. Untuk itu, pihaknya membutuhkan klarifikasi lagi dengan duduk bersama antara pihaknya, anak yang bersangkutan, pihak universitas dan panitia SNMPTN.

"Kami minta ada klarifikasi bersama semacam itu sehingga jelas duduk perkaranya," kata Puji kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2013).

Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan tersebut pada pihak universitas dan panitia SNMPTN. Kemudian dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah membantu dengan mengirim surat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) supaya ada keringanan bagi siswa kelas XII yang hendak mengikuti SNMPTN 2013.

Ia juga menyayangkan langkah klarifikasi terhadap dokumen siswa yang bersangkutan tidak dilakukan saat awal daftar ulang sehingga dampak yang ditimbulkan menjadi berlarut-larut. Pihak sekolah sendiri baru mengetahui informasi sekolahnya masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan ikut SNMPTN pada akhir tahun lalu.

"Kami baru diiinformasikan pada akhir tahun lalu kalau tidak bisa ikut SNMPTN. Sekarang yang kami usahakan adalah meminta klarifikasi tersebut," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com