Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Salurkan Tunjangan Guru Rp 7,6 T

Kompas.com - 07/02/2013, 09:37 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Setelah banyak mengalami keterlambatan di berbagai daerah, pemerintah pusat mengambil langkah untuk menyalurkan langsung tunjangan guru yang berjumlah sebanyak Rp 7,6 triliun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pada tahun lalu, tunjangan guru ini disalurkan melalui dana dekonsentrasi. Nominal pada tahun lalu pun lebih kecil daripada tahun ini, yaitu hanya Rp 5,7 triliun.

"Tahun ini sebanyak Rp 7,6 triliun tunjangan guru sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat," kata Nuh di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

"Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif," imbuh Nuh.

Tunjangan tersebut, lanjutnya, meliputi tunjangan fungsional yang diberikan bagi guru non-PNS dan guru yang belum disertifikasi, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke D-IV atau S-1.

Jumlah guru yang berhak mendapatkan anggaran ini juga meningkat dibandingkan tahun lalu, yaitu dari 610.685 guru menjadi  629.044 guru. Sementara tunjangan fungsional sendiri dialokasikan untuk 321.000 guru pada tahun ini. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai hingga 339.573 guru.

"Penurunan jumlah penerima tunjangan ini karena sebagian guru swasta telah mendapatkan tunjangan sertifikasi," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com