Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bisnis Ijazah Palsu Terancam Sanksi Pidana

Kompas.com - 08/02/2013, 09:17 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, memperingatkan, tindak pemalsuan ijazah tidak sekadar dikenai denda uang saja. Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), institusi, perusahaan atau agen yang terbukti menjual ijazah palsu diancam sanksi pidana sekaligus denda.

"Awalnya memang hanya sanksi denda saja. Tapi melihat kerugian yang didapat dari tindakan tersebut, ini harus kena pidana juga," kata Nuh saat dijumpai seusai Rapat Kerja bersama DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Ia menegaskan bahwa ijazah ini memiliki civil effect yang membuat seseorang diakui dan dapat diterima bekerja di sebuah perusahaan bahkan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara. Oleh karena itu, ijazah palsu yang digunakan malah akan merugikan banyak pihak.

Bisnis ijazah palsu ternyata masih subur bahkan kini menjaring pelanggan melalui dunia maya. Perusahaan yang terang-terangan menjalankan bisnis ijazah palsu, seperti PT Mitra Consultant, tak segan-segan mengklaim bahwa ijazah tersebut aman digunakan untuk mencari kerja (Baca: Terang-terangan Jual Ijazah Palsu di Internet (1)).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Mitra Consultant diketahui menjajakan jasa pembuatan ijazah untuk semua pendidikan tinggi melalui situs ptmitraonlineijazah.com. Harga yang dipatok untuk memperoleh ijazah tersebut berkisar dari puluhan hingga ratusan juta tergantung seberapa terkenal universitas yang diminta. Perusahaan ini sendiri sudah ada sejak 1996 dan berani mengumbar status terpercaya dalam situsnya. (Baca juga: Terang-terangan Jual Ijazah Palsu di Internet (2))

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com