Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi "Blacklist" untuk Sekolah Curang Dipertanyakan

Kompas.com - 08/02/2013, 16:08 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Sanksi yang diberikan pada sekolah untuk tidak mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 lantaran diketahui berbuat curang ternyata menuai kontroversi. Dasar hukum dari pemberlakuan sanksi ini pun dipertanyakan.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dedi Gumilar, mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh Panitia SNMPTN hingga dapat memasukkan sekolah dalam daftar hitam dan melarangnya ikut SNMPTN.

"Yang menindak sekolah ini harusnya kan Pemda karena ada di bawah wewenang mereka. Bahkan, Kemdikbud juga tidak bisa. Lalu, dasar hukum Panitia SNMPTN ini apa?" kata Dedi saat rapat kerja dengan Kemdikbud di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Selain itu, sanksi ini menjadi tidak adil bagi siswa sekolah tersebut. Pasalnya, yang melanggar hanya satu siswa, tetapi imbas yang dirasakan ke semua siswa. Sementara hal ini berkaitan dengan masa depan si anak tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, terkait sanksi ini, wewenang memang sudah diberikan kepada Panitia SNMPTN. Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan otonomi perguruan tinggi negeri bersangkutan. Untuk itu, pihak pemerintah tidak bisa begitu saja ikut campur tangan.

"Panitia SNMPTN diberi kewenangan untuk mengelola serta memberi reward dan punishment. Kami serahkan sepenuhnya pada Panitia SNMPTN," ujar Nuh.

Apabila kemudian banyak pihak yang berpendapat bahwa sanksi ini tidak adil karena kesalahan satu orang kemudian malah mengorbankan semuanya, ia menegaskan bahwa itu risiko yang harus ditanggung jika tetap nekat berbuat curang.

"Sekarang, kalau satu anak yang curang terus yang dihukum dia saja, anak lain berpotensi curang juga. Tapi, kalau satu anak lalu efeknya kepada semua anak, otomatis mereka bersama-sama saling menjaga dan mengingatkan agar tidak berbuat curang," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com