Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidan Has Tak Punya Kartu IBI

Kompas.com - 12/02/2013, 03:18 WIB

Jakarta, Kompas - Bidan Has (63), tersangka kasus perdagangan bayi, bukan anggota Ikatan Bidan Indonesia atau IBI. Pasalnya, dia tidak memiliki kartu anggota IBI.

Ketua Majelis Pertimbangan Etik Bidan Pengurus Pusat IBI Indra Supradewi menegaskan hal itu dalam pernyataan resmi IBI yang diterima Kompas.

Pihak IBI juga menegaskan tidak satu pun anggota IBI yang terlibat sindikat penjualan bayi sejak 1992. IBI mendukung upaya pengungkapan perdagangan bayi, anak balita, wanita, dan manusia.

Sementara itu, pengacara Has, Ferry Amahorsea, yang dihubungi, Senin (11/2) malam, mengaku belum mengetahui kliennya punya izin praktik bidan atau tidak. ”Saya akan cek,” tuturnya.

Menurut dia, kliennya tetap layak menyandang sebutan bidan meski tidak menjadi anggota IBI apabila telah memenuhi standar umum kebidanan.

IBI menegaskan, bidan yang sesungguhnya adalah perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah, organisasi profesi, serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregistrasi, sertifikasi, dan atau secara sah mendapat lisensi menjalankan praktik kebidanan.

Seorang bidan dapat menjadi anggota IBI bila memenuhi dua persyaratan, yaitu memiliki kartu tanda anggota dan keanggotaannya sesuai tempat domisili.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati menegaskan, yang memberi izin praktik bidan adalah suku dinkes di wilayah masing-masing. Salah satu syarat mendapat izin praktik bidan adalah jadi anggota IBI.

Dien mengimbau para kepala suku dinas (kasudin) tak ragu mencabut izin praktik bidan yang tak membantu persalinan, tetapi memberikan keterangan lahir pada bayi.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakbar telah menetapkan Has sebagai tersangka utama kasus perdagangan bayi. Has dibantu tersangka lain, yaitu LD (48), M (57), E (40), dan LS (35).

Di tempat terpisah, Kapolres Jakbar Komisaris Besar Suntana mengatakan, Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakbar pun terancam hukuman lima tahun jika terbukti bersalah. Suntana menyampaikan hal itu setelah Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat MH dan sejumlah stafnya diperiksa, kemarin siang.

Pemeriksaan tersebut berupaya mengungkap proses pemalsuan dokumen bayi. ”Yang memalsu atau membantu memalsu akan diproses,” ucap Suntana.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, MH mengaku hanya mengantar sejumlah stafnya yang diperiksa polisi. (K13/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com