Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siap Telusuri Bocornya Sprindik Anas

Kompas.com - 13/02/2013, 11:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI siap menelusuri bocornya draf yang diduga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Polri nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

"Iya siap. Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK, makanya nanti akan coba koordinasi," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Rabu (13/2/2013), sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bocornya sprindik untuk Anas sempat ramai beredar di kalangan media. Dengan terbitnya surat sprindik itu, Anas pun dikabarkan telah menjadi tersangka. Namun, sprindik itu dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, informasi apa pun dari KPK yang tidak bersumber dari dirinya dan pimpinan atau pihak yang ditunjuk pimpinan adalah bohong.

Namun, hal berbeda justru disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Abraham, sudah ada kesepakatan soal sprindik Anas, tetapi harus ada tanda tangan semua pimpinan. Proses penerbitan sprindik sejatinya hanya diketahui segelintir orang dengan posisi penting di KPK, yakni satuan tugas kasusnya, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi di bidang penindakan, hingga pimpinan KPK. KPK pun langsung menggelar rapat pimpinan membahas kemungkinan bocornya sprindik.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mendesak KPK untuk segera melakukan investigasi internal. Pasalnya, kebocoran terjadi setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kewenangan Anas. Hal ini menimbulkan kesan KPK turut ambil andil dalam dinamika politik dalam Partai Demokrat.

"Jangan sampai KPK dianggap sembrono karena bocornya dokumen rahasia. Kalau begini, kesannya KPK mengikuti irama dan dinamika politik, KPK berkejaran dengan waktu rapat partai tertentu. KPK seperti bekerja dikejar deadline (terkait penetapan Anas sebagai tersangka)," ujar Pasek Suardika, Selasa (12/2/2013).

Pasek menuturkan, KPK harus melakukan investigasi internal untuk menelusuri siapa pembocor sprindik yang disebut-sebut palsu itu. Pasek yakin dalam waktu 2 x 24 jam pembocor sprindik untuk Anas bisa dilacak.

"Kalau sudah dilacak, umumkan ke publik, sampaikan. Kalau di staf ada mekanismenya, kalau di pimpinan silakan komite etik, jangan sampai satu dua orang merusak nama KPK. Kalau perlu dipecat," ucap Pasek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com