Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Merasa Diadu Domba dengan Anas

Kompas.com - 13/02/2013, 15:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa ada upaya adu domba antara dirinya dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait pemberitaan mengenai pembocoran dokumen yang diduga draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Anas milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemberitaan, terutama di salah satu surat kabar nasional, disebutkan adanya keterlibatan staf dari staf khusus Presiden. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

"Berita seperti ini juga bertendensi mengadu domba antara Bapak Presiden dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dengan Anas Urbaningrum yang kini tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelamatan Partai Demokrat dari krisis saat ini," kata Julian.

Julian mengatakan, Presiden merasa tak nyaman dengan pemberitaan tersebut. Presiden berharap KPK melakukan pengusutan secara serius dan transparan atas kebocoran dokumen itu. Jika diperlukan, Presiden menyarankan KPK bekerja sama dengan kepolisian.

Presiden juga menyoroti sikap pihak-pihak tertentu yang tanpa beban melakukan pembocoran rahasia negara. Padahal, menurut Presiden, kebebasan dan keterbukaan informasi publik ada aturannya.

"Siapa pun yang bersalah mesti diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Negara kita negara hukum. Oleh karena itu, hukum mesti ditegakkan," kata Julian.

Jika nantinya hasil investigasi ternyata tidak terbukti ada keterlibatan staf Istana, Presiden meminta nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan.

Seperti diberitakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal KPK untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus itu. Tim akan bekerja untuk memastikan apakah dokumen yang bocor itu berasal dari KPK atau bukan.

Mekanisme dewan pertimbangan pegawai dan komite etik dibentuk jika pembocornya terbukti berasal dari dalam KPK. Jika pelaku pembocor dokumen ternyata levelnya berada di bawah komisioner, akan dibentuk dewan pertimbangan pegawai untuk menyidangkannya.

Jika ternyata pembocor dokumen tersebut merupakan salah satu komisioner KPK, akan dibentuk komite etik untuk mengusutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com