JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI menunggu hasil penyelidikan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beredarnya dokumen yang diduga draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Jika KPK meminta bantuan, Polri baru akan menyelidikinya.
"Kejadiannya kan di KPK. Tentunya, ini punya spesifikasi terkait masalah penyidikan, penyelidikan, dan sebagainya. Saya kira KPK juga mengambil langkah terkait itu. Jadi, kami tunggu saja perkembangannya," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Rabu (13/2/2013), di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
Timur membantah jika disebut hanya menunggu pelimpahan kasus. Pasalnya, Timur mengatakan, perlu ada etika hubungan antara dua lembaga penegak hukum. "Ini kan antarlembaga, bagaimana hubungan tata cara kerja antara lembaga penegak hukum. Sekali lagi, KPK sudah ambil langkah hukum, kami tunggu hasilnya," imbuh Jenderal bintang empat ini.
Bocornya sprindik untuk Anas sempat ramai beredar di kalangan media. Dengan terbitnya surat sprindik itu, Anas pun dikabarkan telah menjadi tersangka. Namun, sprindik itu dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, informasi apa pun dari KPK yang tidak bersumber dari dirinya dan pimpinan atau pihak yang ditunjuk pimpinan adalah bohong.
Namun, hal berbeda justru disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Abraham, sudah ada kesepakatan soal sprindik Anas, tetapi harus ada tanda tangan semua pimpinan. Proses penerbitan sprindik sejatinya hanya diketahui segelintir orang dengan posisi penting di KPK, yakni satuan tugas kasusnya, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi di bidang penindakan, hingga pimpinan KPK. KPK pun langsung menggelar rapat pimpinan membahas kemungkinan bocornya sprindik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.