Kurikulum 2013 Diberlakukan secara Bertahap

Kompas.com - 13/02/2013, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum 2013 secara bertahap mulai tahun ajaran 2013-2014. "Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara bertahap pada SD serta SMP dan SMA mulai tahun ajaran baru mendatang," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh pada rapat kerja dengan Komite II DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Sulistiyo, yang dihadiri anggota DPD RI. Mendikbud menjelaskan, pada tahun pertama ialah untuk murid kelas satu dan kelas empat SD serta kelas satu SMP dan SMA.

Selanjutnya, pada tahun kedua, akan diberlakukan kepada kelas dua dan kelas lima SD serta kelas dua SMP dan SMA, kemudian pada tahun ketiga akan diberilakukan kepada kelas empat dan kelas enam SD serta kelas tiga SMP dan SMA.

Menjelang diberlakukannya Kurikulum 2013, menurut dia, akan diberikan pelatihan secara bertahap kepada para guru dan pengawas untuk menyerap materi Kurikulum 2013 pada April hingga Juli 2013. "Kemendikbud telah menyiapkan materi kurikulum maupun materi pelatihan untuk guru dan pengawas," katanya.

Menurut dia, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemberlakuan Kurikulum 2013 karena sudah disesain untuk diterapkan mulai tahun ajaran 2013-2014.

Sementara itu, anggota Komite II DPD RI, Darmayanti Lubis, menanyakan sejauh mana urgensi pemberlakuan Kurikulum 2013, apakah penting atau sudah genting. "Jika belum genting, saya usulkan agar pemerintah menunda dulu pemberlakukan Kurikulum 2013 sampai lebih siap dan daerah juga lebih siap," katanya.

Darmayanti juga mempertanyakan, apakah pelatihan guru ini bisa berjalan baik dan efektif karena setelah kesejahteraan para guru meningkat, justru menjadi tidak efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau