Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Cabut Paraf Sprindik, Adnan Langgar Kode Etik

Kompas.com - 13/02/2013, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2006, Akil Mochtar berpendapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandupradja tidak dapat menarik parafnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Penarikan paraf Adnan atas sprindik Anas dinilai membuktikan pimpinan KPK itu lalai dalam tugas.

"Ketentuan sudah jelas, dia lalai jalankan tugas. Adnan melanggar etik," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Adnan sebelumnya mengaku menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan KPK terkait kasus Hambalang.

Akil mengatakan alasan Adnan atas hal itu secara logika tidak masuk akal. Kecuali, Adnan memang meneken paraf dalam sprindik tersebut seorang diri dengan kesehatan jasmani atau rohaninya sedang terganggu.

Namun, kata Akil, faktanya ada tiga pimpinan KPK yang turut meneken sprindik tersebut. Selain Adnan, tercantum pula paraf Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Zulkarnaen. Sehingga, sangat jelas Adnan meneken paraf tersebut dalam kondisi segar bugar.

"Tandatangannya kan ada tiga orang (Samad, Zulkarnaen dan Adnan). Jadi intinya maksud dam tujuan Adnan sama dengan mereka," tutur Akil. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pihak penasihat KPK berwenang menjatuhkan sanksi atas Adnan.

Menurut Akil, sanksi atas Adnan hanya dapat dijatuhkan oleh penasihat KPK, untuk menghindari perpecahan di internal KPK sendiri. "Internal KPK harus tegas, harus ada sanksi," tegas dia.

Sebelumnya, Adnan menjelaskan dokumen draf sprindik yang ditandatanganinya merupakan berkas asli. Pada Kamis (7/2/2013) malam, dokumen itu masuk ke meja Adnan. Ada lebih dari satu kopian dokumen yang masuk. Satu berkas kopian hanya memuat tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad, sementara kopian lainnya memuat paraf para pimpinan, deputi, direktur, dan penyidik atau penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Saat itu, Adnan melihat ada dua paraf pimpinan dalam draf tersebut, yakni paraf Abraham dan Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnaen. Dalam dokumen itu, kata Adnan, disebutkan sudah ada gelar perkara yang dilakukan sehingga dia langsung memarafnya. "Disebut ada gelar perkara tanggal sekian, saya pikir sudah ada gelar, maka saya paraf," ucapnya.

Namun, keesokan paginya, Adnan mengetahui gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan KPK belum dilakukan. Dia pun langsung menarik kembali parafnya dari draf sprindik tersebut. "Memang ada gelar perkara, tapi tidak diikuti pimpinan, maka saya cabut pada Jumat pagi," tambah Adnan. Dia juga menegaskan, KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka.

Dokumen serupa sprindik atas nama Anas beredar melalui media masa pada Jumat (8/2/2013) pekan lalu. Dalam dokumen itu disebutkan, Anas menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dokumen ini muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK untuk memperjelas status hukum Anas. Wakil Ketua KPK lainnya Bambang Widjojanto mengungkapkan, gelar perkara dengan pimpinan terkait Hambalang baru akan dilakukan pekan depan. Dia pun berharap lima unsur pimpinan KPK dapat lengkap sehingga keputusan yang diambil dalam gelar perkara itu bisa menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan penanganan Hambalang ke tahap penyidikan ataupun tidak.

Berita terkait dapat dibaca pula dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com