Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Sprindik Anas Bocor, Preseden Buruk KPK

Kompas.com - 13/02/2013, 17:45 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2006, Akil Mochtar, menilai bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum merupakan preseden buruk kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih lagi, lanjut Akil, Wakil Ketua KPK Adnan Pandupradja mengungkap sprindik Anas adalah asli.

"Bocornya sprindik sengaja atau tidak harus ada sanksi. KPK harus represif biar tegas," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Juru Bicara MK itu menjelaskan, sprindik Anas sama saja dengan grasi sehingga KPK tidak dapat menarik sprindik Anas kembali. Menurutnya, sprindik Anas tetap harus sesuai dengan motif dan tujuannya semula, yakni Anas sebagai tersangka.

"Kalau menurut protap memang sprindik Anas, berarti sudah diatur pada aturan KPK," terangnya.

Ia menegaskan, bocornya sprindik yang disebut asli tersebut menegaskan Anas sudah tersangka. Pasalnya, dalam dokumen tersebut, Anas diketahui menerima gratifikasi mobil Harrier. Gratifikasi di atas Rp 10 juta, terang Akil, bagaimanapun juga membuktikan bahwa Anas terlibat dalam kasus korupsi.

"Gratifikasi itu termasuk korupsi dan KPK dapat mengembangkan lagi keterlibatan Anas lebih luas. Soalnya kasus Hambalang ini butuh penyelidikan yang lebih mendalam," pungkasnya.

Sebelumnya, dokumen sprindik itu berisi keterangan bahwa Anas Urbaningrum menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dokumen ini muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK untuk memperjelas status hukum Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com