Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Siapapun Tak Ganggu Pengusutan Kebocoran Sprindik

Kompas.com - 13/02/2013, 20:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kalangan internal dan eksternal tak membuat pernyataan yang berpotensi mengganggu proses pengusutan soal dokumen mirip surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama Anas Urbaningrum tercantum sebagai tersangka.

"Saya mengimbau internal KPK, siapapun dia untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang akan mengganggu tim dalam memvalidasi (keaslian dokumen itu). Saya (juga) imbau pihak eksternal untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat insinuatif (menyerang/menyudutkan)," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dia pun meminta agar pihak eksternal maupun internal menghormati proses validasi dokumen yang tengah dilakukan KPK.

Sebelumnya, Johan juga menyatakan KPK belum membutuhkan bantuan Polri dalam pengusutan masalah dokumen mirip sprindik ini. "Sampai hari ini KPK merasa belum membutuhkan bantuan Polri untuk mengusut apakah dokumen itu bocor atau tidak," kata Johan.

Saat ini tim investigasi yang dibentuk KPK menyusul beredarnya dokumen mirip sprindik, dengan nama Anas Urbaningrum disebut sebagai tersangka, masih bekerja melakukan validasi atas keaslian dokumen tersebut. "Jadi biarkan kami melakukan tugas itu, karena ini urusan KPK," kata Johan.

Bocornya draf sprindik untuk Anas ini sempat ramai beredar di kalangan media. Bersamaan dengan beredarnya dokumen itu, muncul pula kabar Anas telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK, tapi langsung dibantah KPK.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku pernah memparaf draf sprindik tersebut. Namun, Adnan mencabut kembali parafnya karena mengetahui belum ada gelar perkara besar terkait kasus Hambalang yang melibatkan pimpinan KPK.

Adnan juga mengungkapkan kalau draf dokumen yang sempat diparafnya itu merupakan dokumen asli. "Tapi saya tidak tahu kalau yang beredar (asli atau bukan)," kata dia, Rabu (13/2/2013).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com