Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sprindik KPK, Pembocor Bisa Dikenai Pidana Informasi

Kompas.com - 13/02/2013, 23:03 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikenai sanksi pelanggaran kode etik dan dikenai pasal pidana informasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.            

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma'mun di Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dugaan bocornya dokumen sprindik yang memuat status tersangka Anas Urbaningrum membuat KPK membentuk Tim Investigasi yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik bila ada internal KPK yang membocorkannya.

"Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU KIP juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia," kata Abdul Rahman Ma'mun.

Abdul Rahman Ma'mun menyatakan, dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan "setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana."  

"Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara," kata Abdul Rahman Ma'mun.

Ia menambahkan, kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP yang mengatur pidana informasi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

" Hingga saat ini RUU Rahasia Negara masih akan dibahas di DPR, sehingga perlindungan terhadap informasi rahasia yang dapat merugikan kepentingan negara diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Namun yang spesifik mengatur ancaman pidana informasi antara lain adalah UU KIP, yang selain mengatur keterbukaan informasi juga mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com