Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPTD RSBI Akan Jadi UPTD Pendidikan Khusus

Kompas.com - 16/02/2013, 22:13 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) rencananya akan diubah nama menjadi UPTD Pendidikan Khusus, seiring telah dicabutnya status RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim H Musyahrim di Samarinda, Sabtu mengatakan, sekolah-sekolah di Kaltim yang sebelumnya berstatus RSBI mulai jenjang SD hingga SMA dengan total terdapat 44 sekolah tersebut, akan dikembangkan menjadi sekolah khusus.

"Sekolah khusus tersebut akan menampung anak-anak yang unggul, yakni mereka yang memiliki kecerdasan khusus atau berbakat istimewa, anak berkemampuan khusus, dan berprestasi menonjol," kata Musyahrim, Sabtu (16/2/2013).

Dalam kaitan itu, Pemprov Kaltim berencana mengembangkan 14 unit satuan pendidikan khusus yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Ke 14 unit sekolah tersebut akan tersebar di 14 kabupaten dan kota se-Kaltim sebagai sekolah percontohan.

Selanjutnya, kata Musyahrim, pemerintah di kabupaten maupun kota juga akan mengembangkan semua sekolah eks RSBI itu menjadi sekolah unggulan daerah, yakni sebagai bentuk satuan pendidikan khusus di daerah yang akan dibiayai pemerintah daerah masing-masing.

"Bagi anak-anak berkebutuhan khusus, selain mereka akan ditampung di Sekolah Luar Biasa (SLB), model lannya adalah akan dikembangkan beberapa sekolah inklusi di kabupaten atau kota," katanya.

Kemudian ada juga pengembangan layanan kusus bagi anak-anak yang mengalami masalah sosial, masalah psikologis, kekerasan dalam rumah tangga maupun oleh lingkungan, termasuk anak dengan masalah hukum.

Sementara itu, dalam pengembangan pendidikan di tingkat provinsi, hal yang perlu dibenahi adalah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 2010, yakni tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kaltim.

Hal lain yang perlu mendapat pembenahan adalah sistem pengangkatan pegawai yang menangani pendidikan khusus tersebut, pasalnya selama ini dilakukan pembatasan formasi oleh Badan Kepegawaian Nasional dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adanya pembatasan formasi guru tersebut mengakibatkan Pemprov Kaltim kesulitan mengangkat guru sebagai pegawai negeri, padahal kebutuhan terhadap tenaga pendidik di Provinsi Kaltim sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com