Jakarta, Kompas -
Demikian ditegaskan Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Habiburrahman, Selasa (19/2).
”Kami menerima layanan penggantian buku untuk pemegang paspor dari daerah mana pun, sepanjang data pemegang sudah tercatat di kantor pusat, sehingga kami bisa memverifikasi data pemohon,” kata Habiburrahman.
Proses pembuatan buku paspor membutuhkan waktu sekitar satu jam, dengan catatan jika seluruh persyaratan terpenuhi, dan sistem online tidak terganggu. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah asli pemegang paspor. Pemegang paspor juga harus datang langsung ke kantor imigrasi karena proses foto dan tanda tangan paspor dilakukan hari itu juga.
Dalam sehari, kantor imigrasi ini dapat melayani 296 permohonan penerbitan buku paspor pengganti buku lama. Biaya pembuatan paspor dengan layanan satu hari jadi ini sama de-
Habiburrahman mengatakan, pihaknya juga terus mengevaluasi proses pembuatan paspor dalam waktu singkat ini. Tidak hanya sistem, evaluasi juga dilakukan untuk mencegah terjadinya percaloan atau biaya siluman dalam pembuatan paspor.
Selain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, layanan serupa juga diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sejak melayani penggantian buku dalam satu hari, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tidak melayani pembuatan paspor bagi pemohon baru. ”Warga yang ingin membuat paspor baru, silakan ke kantor imigrasi lain,” ucap Habiburrahman.
Mira, salah satu pembuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, mengatakan, layanan ini cukup membantu terutama bagi warga yang bekerja.
”Layanan ini menguntungkan karena kita enggak perlu lagi harus bolak-balik ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor,” katanya.