Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Unsoed

Kompas.com - 21/02/2013, 22:15 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Berdasarkan hasil ekspose internal antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto, ditetapkan tiga tersangka korupsi dana badan layanan umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Ekspose digelar di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, yang dipimpin langsung oleh Kajati Jateng, Arnold BM Angkouw, Kamis (21/2/2013).     

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial EY, WH dan SMJ. "Dalam ekspose itu, Kajati memerintahkan jaksa Kejari Purwokerto untuk memperdalam penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tuturnya.

Dari informasi yang didapat, tersangka EY diduga merupakan Edy Yuwono yang menjabat sebagai Rektor Unsoed Purwokerto. Sedangkan tersangka WH diduga Winarto Hadi yang menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan. Tersangka SMJ diduga merupakan Suatmadji sebagai Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang. Ketiganya pernah menjalani pemeriksaan di Kejari Purwokerto awal pekan ini.

Kasus ini berawal dari adanya dana hibah terikat dari PT Aneka Tambang pada Unsoed Purwokerto yang berlangsung sejak 2011. Dana itu kemudian dikelola oleh tim sembilan yang memang bertugas menangani kerjasama kedua pihak.     

Kejari Purwokerto sendiri memfokuskan penyidikan pada dana BLU Unsoed Purwokerto yang totalnya mencapai kisaran Rp 6,2 miliar dengan dugaan penyimpangannya sekitar lebih dari Rp 1 miliar.

Terdapat empat poin yang didalami Kejari Purwokerto, yakni remunerasi, pengangkatan jabatan yang tidak sesuai, kerja sama pertanian, dan kerja sama dengan PT Aneka Tambang. Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Unsoed, termasuk adanya pos penerimaan jasa layanan pendidikan dan pos pendapatan hibah terikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com