Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Biak Larang Sekolah Pungut Biaya UN

Kompas.com - 23/02/2013, 01:22 WIB

BIAK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang sekolah di wilayah itu memunggut biaya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012-2013 yang berlangsung serentak pada 15-18 April untuk tingkat SLTA.

Kepala Dinas Pendidikan Biak, Drs Hendri Jan Rumkabu dihubungi di Biak, Jumat, mengatakan, biaya Ujian Nasional sudah ditanggung pemerintah dan Pemkab sehinggan sekolah diingatkan tidak melakukan penarikan biaya ujian kepada siswa serta ortu bersangkutan.

"Tidak boleh ada pungutan uang di sekolah yang mengatasnamakan biaya pelaksanaan Ujian Nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah," kata Kepala Disdik Biak, Hendri Jan Rumkabu, Jumat (22/2/2013).

Rumkabu menegaskan, bila ada sekolah penyelenggara satuan pendidikan melakukan pungutan uang UN maka dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dia mengakui, tidak dibenarkan sama sekali adanya punggutan uang biaya UN dilakukan sekolah karena hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2013 pasal 26 dan 27 tentang biaya penyelenggaraan Ujian Nasional ditanggung pemerintah dan Pemda.

Rumkabu, melalui jajaran Disdik Biak akan meningkatkan pengawasan dan sosialsiasi kepada satuan penyelenggara pendidikan supaya tidak melakukan punggutan biaya UN 2012/2013.

"Sebagai Kadis Pendidikan saya tegaskan jika ada sekolah melakukan pungutan uang kepada siswa sekolah dengan alasan untuk biaya Ujian Nasional sangat tidak dibenarkan karena dana UN sudah ditanggung pemerintah," tambah Rumkabu.

Berdasarkan jadwal UN untuk tingkat SMA/SMK/sederajat berlangsung 15-18 April, tingkat SMP 22-25 April serta jenjang pendidikan SD/Madrasah Ibtidaiyah berlangsung 6-8 Mei 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com