Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperoleh Kartu Jakarta Pintar Kian Mudah

Kompas.com - 27/02/2013, 18:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, secara prinsip, mekanisme untuk memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah dipermudah. Sehingga, siswa yang kurang mampu bisa mendapatkannya hanya dengan memenuhi syarat yang dibutuhkan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KJP, kata Taufik, adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.

"Karena pada dasarnya kita masih punya back up data nama dan nomor induk siswa. Bahkan, dengan data RT/RW lebih akurat menurut saya, karena Pak RT dan Pak RW pasti tahu ini warganya seperti apa, layak atau tidak layak, begitu lho," kata Taufik di Balaikota Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Sementara itu, apabila KJP tersebut salah sasaran kepada warga yang mampu, menurut Taufik, semua dapat disaring melalui arahan dari RT/RW setempat.

"Kalau ada warga yang mampu bikin surat pengantar, ya mestinya Pak RT yang tahu, bukan Kepala Dinas Pendidikan, apalagi kepala sekolah," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam tahun anggaran 2013, anggaran untuk KJP telah dialokasikan Rp 804 miliar. Anggaran tersebut dibagi dua, yaitu sebesar Rp 703 miliar dalam APBD DKI 2013, sedangkan sisanya Rp 101 miliar akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2013.

Besaran KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 180.000 per bulan per peserta didik. Kemudian, peserta didik tingkat SMP/SMPLB/Madrasah Tsanawiyah (MA) sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik.

Peserta didik tingkat SMA/SMALB/Madrasah Aliyah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik. Taufik juga menjelaskan, Dinas Pendidikan DKI memiliki website untuk mendapatkan informasi mengenai KJP yang dapat diakses melalui www.infokjp.net dan juga dapat menghubungi hotline SMS melalui 088801152095.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com