Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Arisan 'Kuota Mengajar' Susah Diterima Logika

Kompas.com - 28/02/2013, 08:28 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh heran dengan sistem arisan yang digunakan oleh para guru di Bukittinggi untuk memenuhi kredit mengajar 24 jam setiap minggu. Nuh sangsi cara tersebut dapat menyelesaikan masalah pemerataan jatah mengajar para guru.

"Kalau modal arisan rasa-rasanya susah. Kan ada yang dapat dan ada yang tidak dapat. Dari sisi logika susah diterima," kata Nuh saat dijumpai usai menghadiri acara Pemberian Penghargaan Dokter Kecil-Mahir Gizi di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

"Rasa-rasanya nggak mungkin dengan jumlah sekolah, rombongan belajar dan guru yang banyak dilakukan sistem arisan," imbuh Nuh.

Ia membenarkan bahwa untuk dapat memperoleh tunjangan profesi maka para guru harus memenuhi kredit mengajar 24 jam pertemuan dalam sepekan. Apabila tidak memenuhi kuota mengajar memang berakibat pada terhambatnya tunjangan profesi para guru tersebut.

Namun seiring dengan perubahan kurikulum baru ini, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap aturan ini. Beberapa rencana tengah dibahas seperti memangkas kredit mengajar tidak lagi 24 jam pertemuan dalam sepekan dan menghitung kegiatan lain guru seperti menjadi pembimbing ekstrakurikuler bisa dimasukkan dalam kredit.

Kendati demikian, ia akan segera mericek kejadian yang terjadi di Bukittinggi ini. Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak wajar. "Saya akan langsung perintahkan untuk memeriksa. Apakah ini hanya kasus saja atau memang dilakukan semua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, guru-guru di Bukittinggi membentuk sistem arisan agar semua guru yang bersertifikasi mampu memenuhi kuota jam mengajar. Sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), guru yang telah bersertifikasi diharapkan mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan. Oleh karena itu, mereka membentuk sistem arisan untuk memenuhi kewajiban kuota itu sehingga semua guru bisa menikmati tunjangan sertifikasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com