JAKARTA, KOMPAS -
Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/3), Agus menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran Rp 3,9 triliun untuk pengembangan sarana dan prasarana di 92 perguruan tinggi (PT) negeri tahun 2013. Namun, proses alokasinya tidak melalui pembahasan trilateral di pemerintah sendiri.
Pembahasan trilateral adalah pembahasan internal eksekutif melibatkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian atau lembaga negara yang bersangkutan. Berdasarkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah, setiap usulan program baru harus sudah melalui proses trilateral di pemerintah.
Terhadap alokasi anggaran
Total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013 adalah Rp 73,09 triliun. Itu terbagi dalam 10 program, tetapi sembilan di antaranya diblokir karena terjadi perubahan yang butuh penyesuaian.
Perubahan yang terjadi misalnya menyangkut perubahan pada target, outcome dan output, serta unit cost. Ada pula program yang tidak termasuk dalam rencana kerja prioritas. Ada juga yang belum dibahas dalam trilateral meeting.
”Kami tidak ingin postur anggaran yang telah disetujui di paripurna dan badan anggaran, realisasinya berubah di komisi. Ini akan mengganggu kualitas anggaran,” kata Agus.
Agus menambahkan, agar program-program tetap dapat dijalankan, perlu persetujuan komisi X DPR serta legalisasi keputusan presiden. Selanjutnya, perlu revisi yang sebagian di antaranya harus dimulai dengan pertemuan trilateral.