Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Perjuangkan Kebebasan Akademik

Kompas.com - 04/03/2013, 09:21 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah profesor yang tergabung dalam beberapa asosiasi profesor memperjuangkan kebebasan akademik yang menjadi landasan dalam bertugas. Hal ini dilakukan menyusul uji materi UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Mayling Oey Gardiner, mengatakan bahwa kebebasan akademik hanya dimungkinkan apabila perguruan tinggi memiliki otonomi. Tanpa adanya otonomi, dikhawatirkan perguruan tinggi akan terjerumus dalam praktik politik atau kepentingan komersial.

"Perguruan tinggi merupakan sumber ilmu pengetahuan. Seandainya tidak memiliki otonomi, bisa saja kami dipaksakan menyatakan sesuatu yang tidak sesuai kebenaran," kata Mayling di Jakarta, Sabtu (2/3/2013).

Sementara itu, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi mengatakan bahwa badan hukum yang dibentuk untuk perguruan tinggi ini bersifat publik dan non-profit. Namun, masyarakat menangkap bahwa badan hukum identik dengan komersialisasi sehingga muncul berbagai protes.

"Badan hukum selalu munculnya badan hukum privat. Padahal tidak, ini badan hukum publik," ungkap Sofian.

Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung, Satryo Soemantri, mengatakan bahwa tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi pada UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, otonomi ini akan menjamin keberlangsungan hidup perguruan tinggi sebagai sumber ilmu pengetahuan yang tidak tercampur dengan urusan politik dan lain-lain.

"Jalan ini kami tempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Adanya otonomi yang menjamin kebebasan akademik ini adalah dasar pijakan kami dalam mengabdi," tandasnya.

Seperti diberitakan, beberapa pasal dalam UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi digugat oleh sejumlah mahasiswa Universitas Andalas. Menurut mahasiswa ini, UU ini menyalahi konstitusi dan hanya akan memberatkan mahasiswa yang tengah menuntut ilmu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com