BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Beni Prianto (40), warga Kaliawi, Bandar Lampung, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer, diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba golongan I jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Sunaryoto, Rabu (6/3/2013), mengatakan, guru honorer di sekolah menengah kejuruan itu ditangkap Jumat (1/3/2013) lalu karena kedapatan menyimpan lima paket sabu serta sebuah timbangan digital dan alat isap.
Kepada polisi, Beni mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang pengedar narkoba berinisial HR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Ia membeli sabu itu Rp 700.000. Selain pemakai, guru ini diduga juga menjadi pengedar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.