KPK Sarankan Payung Hukum untuk Tunjangan Guru

Kompas.com - 07/03/2013, 08:41 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah kementerian untuk mengantisipasi korupsi pendidikan, KPK menyarankan tersedianya payung hukum untuk pencairan tunjangan profesi guru. Saran ini muncul menyusul permintaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar KPK menelusuri dana transfer daerah untuk tunjangan guru yang mengendap di rekening pemerintah daerah yang mencapai Rp 10 triliun.

Selain payung hukum, lanjut Umar, KPK juga mengusulkan pembentukan sistem pengawasan yang ketat. Apabila langkah tersebut tidak segera dilakukan, jumlah endapan dana transfer daerah ini diperkirakan akan semakin membengkak dan negara menelan kerugian yang semakin besar.

"Jika sistem pengawasan dan pencairan tidak diprediksi, angka pengendapan akan semakin membengkak. Payung hukum memang diperlukan. Jadi, ada sanksi tegas bagi yang melanggar," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Haryono mengatakan, Kemendikbud akan mengambil langkah cepat untuk mencegah persoalan ini terulang lagi di tahun 2013. Pasalnya, untuk periode sampai akhir tahun 2012, hanya Rp 30 triliun tunjangan profesi guru yang diketahui sudah disalurkan, sementara pemerintah pusat sudah mentransfer sebesar Rp 40 triliun ke seluruh nusantara.

Sebenarnya, lanjut Haryono, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyalurkan dana transfer daerah tersebut. Pasalnya, dana transfer daerah itu pun ditujukan untuk memeratakan pengembangan pendidikan.

"Dana transfer daerah ini harus disalurkan tepat waktu. Tidak boleh diendapkan seperti ini," tegasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau