JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah kementerian untuk mengantisipasi korupsi pendidikan, KPK menyarankan tersedianya payung hukum untuk pencairan tunjangan profesi guru. Saran ini muncul menyusul permintaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar KPK menelusuri dana transfer daerah untuk tunjangan guru yang mengendap di rekening pemerintah daerah yang mencapai Rp 10 triliun.
Selain payung hukum, lanjut Umar, KPK juga mengusulkan pembentukan sistem pengawasan yang ketat. Apabila langkah tersebut tidak segera dilakukan, jumlah endapan dana transfer daerah ini diperkirakan akan semakin membengkak dan negara menelan kerugian yang semakin besar.
"Jika sistem pengawasan dan pencairan tidak diprediksi, angka pengendapan akan semakin membengkak. Payung hukum memang diperlukan. Jadi, ada sanksi tegas bagi yang melanggar," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Haryono mengatakan, Kemendikbud akan mengambil langkah cepat untuk mencegah persoalan ini terulang lagi di tahun 2013. Pasalnya, untuk periode sampai akhir tahun 2012, hanya Rp 30 triliun tunjangan profesi guru yang diketahui sudah disalurkan, sementara pemerintah pusat sudah mentransfer sebesar Rp 40 triliun ke seluruh nusantara.
Sebenarnya, lanjut Haryono, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyalurkan dana transfer daerah tersebut. Pasalnya, dana transfer daerah itu pun ditujukan untuk memeratakan pengembangan pendidikan.
"Dana transfer daerah ini harus disalurkan tepat waktu. Tidak boleh diendapkan seperti ini," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.