Heru Purnomo, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta, Jumat (8/3), mengatakan, guru-guru di DKI Jakarta juga tidak mendapat tunjangan profesi guru (TPG) selama 12 bulan pada tahun lalu. Guru SD dan SMP hanya dibayar 10 bulan, sedangkan guru SMA/SMK menerima 11 bulan.
”Ada surat edaran dari kepala dinas pendidikan. Kekurangan TPG baru akan dibayarkan tahun 2014,” kata Heru.
Persoalan pembayaran TPG yang tidak utuh telah dilaporkan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) kepada Ombudsman RI. Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan mengatakan, rata-rata guru PNS bersertifikat hanya menerima 10 bulan TPG.
Alasan umum yang dikemukakan pejabat di daerah adalah jumlah uang yang ditransfer Kementerian Keuangan ke kas kabupaten/kota tidak sebanyak jumlah dana yang harus dibayarkan kepada guru bersertifikat.
Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar mengatakan, pihaknya menemukan dana TPG tahun 2012 senilai Rp 10 triliun belum disalurkan, yang berarti ada di pemerintah daerah. Padahal 1 Juli 2012 telah ditransfer Rp 40 triliun dana TPG dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi baru
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Itjen Kemdikbud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Kami ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya,” kata Haryono.
Itjen Kemdikbud, lanjut Haryono, telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut ditemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah.
Dari hasil monitoring dan evaluasi di semua provinsi untuk tahun 2012, didapati temuan bahwa dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru.