Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Alasan Pemda soal Mengendapnya Tunjangan Guru

Kompas.com - 13/03/2013, 09:45 WIB
Riana Afifah

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Alexius Akim membantah bahwa tunjangan profesi guru sengaja diendapkan di rekening dana transfer daerah. Menurut Alexius, tak ada niat dari pemerintah daerah untuk menimbun dana transfer tersebut.

"Saya kira perlu diluruskan masalah mengendap ini. Kenapa dana transfer daerah tersebut tidak disalurkan pada guru sehingga banyak yang tak genap 12 bulan," kata Alexius seusai Sosialisasi Kurikulum 2013 di Hotel Mahkota, Pontianak, Minggu (10/3/2013).

Ia menjelaskan bahwa uang atau anggaran yang diberikan oleh pemerintah melalui dana transfer daerah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada sehingga akibatnya dana tersebut tidak bisa disalurkan habis dan masih bersisa di rekening daerah.

"Saat ini sisanya ada Rp 19 miliar. Kalau ingin disalurkan semua ke guru tidak cukup karena butuhnya sekitar Rp 27 miliar," jelas Alexius.

"Karena tidak cukup itu, akhirnya guru-guru di beberapa kabupaten dapat tunjangannya hanya 10 bulan saja," imbuhnya.

Kendati demikian, ada satu kabupaten di Kalimantan Barat yang para gurunya mendapat tunjangan profesi utuh selama setahun, yaitu Kabupaten Melawi. Namun, 13 kabupaten sisanya, para guru harus menerima tunjangan profesi yang kurang dari seharusnya disebabkan anggaran yang tidak sesuai ini.

"Sekarang ini orang hanya mengira saja. Yang sebenarnya terjadi di daerah kami seperti ini. Kami akan kembalikan uangnya, beri masukan, serta menjelaskan kendalanya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan sebesar Rp 10 triliun dana transfer daerah yang belum disalurkan pada para guru. Alasan tidak disalurkannya dana ini masih menunggu hasil investigasi tim bersama yang dibentuk oleh Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com