Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Berhak Tolak Pasien KJS Tanpa Rujukan Puskesmas

Kompas.com - 18/03/2013, 11:30 WIB
Fransisca Romana Ninik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbaiki sistem rujukan agar rumah sakit tidak kewalahan menangani pasien Kartu Jakarta Sehat.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Senin (18/3/2013), mengatakan, rumah sakit berhak menolak pasien tanpa rujukan dari puskesmas, kecuali untuk darurat kecelakaan dan sakit parah.

"Puskesmas sebagai pintu masuk utama. Tanpa rujukan puskesmas, harap ditolak. Kecuali untuk gawat darurat kecelakaan dan sakit parah. Kalau batuk, pilek, panu, ya tidak perlu ke rumah sakit," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada jajaran Dinas Kesehatan dan direktur rumah sakit di Jakarta.

Pasien KJS tanpa rujukan puskesmas bisa tetap dilayani rumah sakit sebagai pasien umum. Sejak KJS diluncurkan pada 10 November 2012, rumah sakit mengalami lonjakan pasien hingga 70 persen. Jokowi menambahkan, sistem rujukan akan diterapkan dalam tiga tahap.

Tahap pertama puskesmas, lalu ke RSUD, setelah itu baru ke rumah sakit swasta. "Jangan sampai juga puskesmas merujuk seenaknya. Pasien yang ditangani rumah sakit ada levelnya," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com