Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SJSN Diharapkan Bisa Tingkatkan Mutu Pelayanan RS

Kompas.com - 18/03/2013, 18:01 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah sakit diharapkan menerapkan kendali mutu dan biaya agar pelayanan rumah sakit terjaga mutunya dan keselamatan pasien. Menurut Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), adanya SJSN diharapkan mampu mendorong pengembangan pelayanan kesehatan dengan mengedepankan pelayanan yang efisien dan efektif.

Oleh karena itu, meminta agar presiden menjamin 86,4 juta jiwa peserta penerima bantuan iuran sebesar Rp 22.500 sampai Rp 27.000 dari alokasi APBN 2014. Selain itu, PERSI juga meminta anggaran untuk kesehatan minimal lima persen dari APBN dan sepuluh persen dari APBD.

"Lonjakan pasien dari kapasitas yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan kemudian RS disalahkan," ujar Ketua Umum PERSI dr Sutoto, Senin (18/3/2013) di Cikini.

Selain itu, menurut Sutoto, sistem rujukan juga harus berjalan dengan baik. Jangan sampai adanya miss-komunikasi antara pihak rumah sakit dengan pasien.

"Tidak bisa rujukan langsung ke RSCM. Itu nasional. Jadi harus bertahap, dari puskesmas, RSUD dan lainnya," kata Sutoto.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di bidang kesehatan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2014. Dengan adanya SJSN, rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan derajat dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com