Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Honorer Terhenti

Kompas.com - 19/03/2013, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Guru honorer di sekolah negeri mengadukan nasib mereka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR karena tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka tidak lagi dibayarkan pemerintah. Para guru sampai saat ini tidak mendapat penjelasan alasan penghentian pembayaran tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok itu.

Andi Azis, Koordinator Komite Perjuangan Guru Honor Jawa Barat, Senin (18/3), menjelaskan, guru honorer yang lolos sertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG)-nya sampai 2011 dibayarkan. Akan tetapi, pembayaran TPG yang besarnya Rp 1,5 juta per bulan terhenti sejak 2012 sampai saat ini. Guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini bolak-balik disuruh pemberkasan, tetapi TPG tidak kunjung cair.

”Kami merasa pemerintah mendiskriminasi guru honorer di sekolah negeri. Untuk guru honorer yang di bawah Kementerian Agama dan yang di sekolah swasta, TPG tetap dibayarkan. Ini tidak adil,” kata Andi, yang juga guru honorer di salah satu SMA negeri di Kabupaten Subang.

Guru honorer di jenjang SMA, misalnya, hanya mendapat honor berkisar Rp 600.000-Rp 700.000. ”Tambahan dari TPG itu sangat berarti buat guru honorer,” kata Andi. Para guru honorer juga mengeluhkan pengangkatan guru PNS di daerah yang sarat nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di Kabupaten Subang ada 600-700 guru honorer. Di Jawa Barat ada sekitar 400.000 guru honorer.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sahiri Hermawan mengatakan, PGRI mendesak pemerintah supaya memperhatikan kesejahteraan dan karier guru honorer. Sebab, keberadaan guru honorer ini dibutuhkan sekolah akibat kekurangan guru yang memang dirasakan sekolah. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com