Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akreditasi Program Studi di PT Bermasalah

Kompas.com - 21/03/2013, 12:14 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akreditasi program studi di perguruan tinggi negeri dan swasta masih bermasalah. Padahal, mengacu pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, hanya program studi terakreditasi yang legal mengeluarkan ijazah. Padahal, sampai saat ini  masih ada ribuan program studi yang belum terakreditasi karena masih dalam proses atau belum diajukan.

Meskipun ada kebijakan untuk menganggap program studi terakreditasi minimal atau C bagi yang belum diproses, tetapi masih memiliki izin dengan mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, persoalan akreditasi program studi di perguruan tinggi perlu ditangani secara serius.

Perguruan tinggi diberi waktu enam bulan terhitung Maret-September 2013 untuk mengurus kembali akreditasi minimal tersebut.

Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  Mansyur Ramly di Jakarta, Kamis (21/3/2013), mengatakan program studi yang perlu diproses BAN-PT, yang tersisa di tahun 2012, ada sekitar 2.400 program studi. Diperkirakan hingga September nanti pengajuan akreditasi program studi bisa mencapai sekitar 4.000 program studi.

Menurut Mansyur, program studi yang belum diakreditasi karena kedaluwarsa atau karena sedang dalam proses, selama izinnya masih ada diberi dispensasi pengakuan akreditasi C. Namun, itu berlaku hingga September 2013 ini. "Sebelum September, tentunya harus diajukan kembali untuk diakreditasi," kata Mansyur.

Keluhan dari kalangan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta (PTS), soal ketidaksanggupan BAN PT memproses akreditasi program studi dibantah. Menurut Mansyur, tidak tuntasnya proses akreditasi program studi di PTN dan PTS karena anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terbatas.

Padahal, BAN PT setiap tahun mampu mengakreditasi  5.000-6.000 program studi. Asesor untuk melaksanakan akreditasi  tersedia 1.000 orang, bahkan bisa ditambah lagi.

"Kendalanya karena anggaran yang tidak cukup untuk proses akreditasi. Sebab, akreditasi ini kan gratis atau dibiayai negara. Anggaran BAN-PT disediakan dari Kemendikbud," kata Mansyur.

Sebagai contoh, pada 2012 lalu, alokasi anggaran yang diberikan Kemendikbud untuk mengakreditasi sekitar 4.200 program studi, tetapi pengajuan ke BAN-PT mencapai 6.000 program studi. Untuk alokasi anggaran akreditasi tahun ini pun diperkirakan kurang sehingga perlu ditambah lewat APBN-Perubahan.

Menurut Ramly, hingga akhir Maret ini saja belum bisa dilaksanakan proses akreditasi oleh BAN-PT karena masalah anggaran dari Kemendikbud. Padahal, pada tahun lalu saja tersisa ribuan program studi yang harus dituntaskan tahun ini. "Kami berharap supaya dukungan anggaran ini bisa lancar dan sesuai kebutuhan," kata Ramly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com