Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca UN, Kunci Jawaban Tetap Rahasia

Kompas.com - 25/03/2013, 13:35 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap bersikeras tak akan merilis kunci jawaban tersebut walaupun Ujian Nasional (UN) telah selesai digelar. Kemendikbud menolak permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka kunci jawaban UN pada publik setelah UN berlangsung.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa mengacu pada Undang-undang kearsipan, kunci jawaban UN yang merupakan bagian dari dokumen negara yang dirahasiakan ini tidak bisa  dibagi pada publik meski pelaksanaan UN telah berakhir.

"Jadi untuk dokumen negara yang masuk rahasia negara ini, kami hanya mengikuti aturan sesuai dengan UU arsip yang ada," kata Nuh di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Sementara untuk bimbingan belajar yang ditengarai memiliki kunci jawaban UN pasca pelaksanaannya, hal tersebut bukan berasal dari pihak kementerian. Selain itu, bimbingan belajar juga tidak terikat dengan UU Arsip yang mengatur perlindungan terhadap dokumen rahasia negara ini.

"Yang pasti bagian dari jawaban UN itu rahasia baik setelah selesai UN. Jadi tidak bisa dibagikan ke masyarakat," tegas Nuh.

Memang pada umumnya seusai penyelenggaraan UN, bimbel akan langsung merilis kunci jawaban UN yang disebut-sebut tepat 100 persen. Namun biasanya kunci jawaban tersebut sebenarnya diperoleh bimbel setelah pakar yang ada di bimbel tersebut membahas soal UN tersebut sehingga sumbernya tidak berasal dari pusat pembuatan langsung.

Seperti diketahui, ICW dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja menjalani sidang ajudikasi pertama terkait dengan sengketa kunci jawaban UN yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang saat itu masih belum menemukan titik temu sehingga akan berlanjut pada April mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com