Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Hal Tak Pantas, Buku Ajar SD Dibuat Kemendikbud

Kompas.com - 30/03/2013, 00:35 WIB
Riana Afifah

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Selama ini pembuatan buku ajar untuk jenjang pendidikan dasar diserahkan pada pihak ketiga. Namun pada kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memilih membuat sendiri.

Hal tersebut bertujuan agar masalah substansi isi dapat dikontrol langsung dan mencegah munculnya hal-hal yang tidak sepantasnya masuk dalam buku ajar siswa. Namun dalam perjalanannya, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan.

"Jadi ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam buku ajar siswa dan tidak boleh terlewat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh saat dijumpai di Kantor Bupati Kendal, Jumat (29/3/2013).

Hal pertama yang menjadi pertimbangan adalah buku yang dicetak tidak boleh miskonsep. Yang dibahas dalam buku tersebut harus sesuai dengan metode yang diusung oleh kurikulum baru, yaitu tematik integratif yang mengedepankan kompetensi dasar seperti tingkah laku, skill dan pengetahuan.

Hal kedua yang dipertimbangkan adalah isi buku ajar tersebut tidak boleh menimbulkan kontroversi. Misalkan saja, dalam buku PPKn dijelaskan mengenai presiden Republik Indonesia yang disertai gambar tapi tidak lengkap sehingga menimbulkan kebingungan dan berujung kontroversi.

"Contoh saja, yang ditampilkan hanya gambar Bung Karno, Habibie dan SBY. Nah itu tidak boleh seperti itu, Bu Meganya mana, Gus Dur dan Soeharto juga mana," ujar Nuh.

"Untuk buku agama juga harus diperiksa, untuk Kong Hu Cu harus ada. Tidak boleh terlewatkan," imbuhnya.

Hal ketiga yang penting dalam masalah pengadaan buku ini adalah meminimalisir kesalahan teknis cetak. Untuk itu, pemantauan intensif dan pemilihan perusahaan harus yang terpercaya dan berpengalaman. Pasalnya, buku yang salah cetak ini akan menimbulkan masalah ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com