Jakarta, Kompas
Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional program studi yang dikeluarkan lewat surat keputusan pemerintah melalui Kopertis Wilayah III Jakarta.
”Karena itu, ijazah yang dikeluarkan untuk sarjana Fakultas Hukum Unas yang diwisuda pada September 2012 adalah legal dan sah di mata hukum,” kata Dian Metha Ariyanti, Kepala Divisi Humas Unas, di Jakarta, Jumat (5/4).
Ia menyampaikan hak jawab atas berita Kompas Jumat berjudul ”Akreditasi PTN-PTS Jalan di Tempat”. Dalam berita itu ditulis pernyataan alumni Fakultas Hukum Unas tahun 2012 yang mempertanyakan legalitas ijazah mereka.
Dian Metha mengatakan, ijazah palsu, bodong, atau ilegal adalah ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi atau program studi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan. Padahal, Fakultas Hukum Unas memiliki perizinan yang lengkap.
Dian Metha mengatakan, izin penyelenggaraan program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan akreditasi yang wajib dimiliki setiap program studi. Adapun penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.
Pada saat masa transisi sebelum nilai reakreditasi dikeluarkan BAN PT, kata Dian Metha, sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, program studi yang sudah ada izin penyelenggaraan dan sedang mengajukan akreditasi ulang otomatis terakreditasi C.
Akreditasi ulang Fakultas Hukum Unas, ujar Dian Metha, telah divisitasi oleh BAN PT pada Oktober 2012 dan saat ini telah memiliki akreditasi A. Adapun Unas juga telah memperoleh re- akreditasi institusi dengan nilai B berdasarkan surat keputusan BAN PT tahun 2013. ”Hal ini melengkapi nilai akreditasi semua program studi di Universitas Nasional yang mayoritas memiliki nilai A dan B,” kata Dian Metha.
Ia juga menjelaskan, akreditasi adalah penjamin mutu eksternal dan setiap empat tahun direakreditasi. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa ijazah program studi harus mencantumkan nilai akreditasi. (THY)