Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Belum Terima Surat Revisi Pinjaman MRT

Kompas.com - 16/04/2013, 16:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, hingga Selasa (16/4/2013), pihaknya  belum menerima surat revisi perubahan perbandingan pengembalian pinjaman kepada Japan International Cooperation Agency untuk megaproyek transportasi cepat massal (mass rapid transit/MRT) dari Pemerintah Provinsi DKI. Padahal, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kalau hambatan administrasi itu segera selesai dan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau untuk administrasi utang, sampai saat ini DPRD belum menerima surat rekomendasi itu," kata pria yang akrab disapa Sani itu, saat dihubungi wartawan, di Jakarta.

Mengenai keberlanjutan megaproyek senilai Rp 15 triliun itu, Sani mengatakan, DPRD DKI sangat mendukung pembangunan transportasi massal Ibu Kota, terutama untuk mengatasi kemacetan Jakarta. DPRD DKI juga tak akan menghambat permasalahan administrasi itu dan juga berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut. Lebih lanjut, Sani mengatakan, dia mendukung adanya revisi perbandingan pengembalian pinjaman karena dapat meringankan beban Pemprov DKI.

"Kami secara umum sudah setuju. Kalau sudah dapat suratnya, tinggal minta pendapat fraksi. Kami beriktikad baik untuk mempercepat proses ini. Sayang kan kalau proyek yang sangat penting ini terhambat terus," kata Sani.

Sebelumnya, rencana Gubernur DKI Joko Widodo untuk memulai pembangunan MRT kembali terhambat dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. PP baru itu mewajibkan agar para pemangku kepentingan terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada JICA yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

PP itu mewajibkan untuk membuat  persetujuan pinjaman (loan agreement) oleh Bappenas, tetapi sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Sementara batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013.

Dengan terganjalnya administrasi tersebut, tak menutup kemungkinan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan MRT batal dilaksanakan April ini. Padahal, sebelumnya, Jokowi dan Basuki sangat optimistis kalau megaproyek yang dicanangkan sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo itu dapat mulai dilaksanakan pembangunannya mulai bulan ini. Bahkan, mereka telah merombak Direksi PT MRT Jakarta yang mereka yakini dapat mempercepat pembangunan megaproyek itu.

Berita terkait, baca :

MRT JAKARTA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com