Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Janji Percepat Administrasi MRT

Kompas.com - 16/04/2013, 17:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji pihak Kementerian Dalam Negeri tidak akan menunda-nunda atau memperlambat proses administrasi proyek transportasi cepat massal (mass rapid transit/MRT). Bahkan, Gamawan menjanjikan dalam waktu kurang lebih tujuh hari dapat menyelesaikan permasalahan administrasi megaproyek MRT senilai Rp 15 triliun itu.

"Sebentar kok, seminggu bisa selesai. Kami pasti percepat prosesnya. Setelah selesai, akan kami berikan ke DKI. Nanti dari DKI akan dikirim ke mana yang ditentukan oleh Bappenas. Karena ini urusan pinjaman dan memang mekanismenya seperti ini," kata Gamawan saat ditemui seusai mengikuti rapat kerja gubernur se-Indonesia terkait pengendalian bahan bakar minyak subsidi, di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Meski begitu, Gamawan mengaku belum menerima surat revisi pengembalian pinjaman kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) dari Pemerintah Provinsi DKI terkait proyek MRT. Namun, ia telah mendapatkan laporan secara lisan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

"Belum. Saya baru dilaporkan secara lisan dari Dirjen Keuangan Daerah. Nanti akan kita bahas dulu seperti apa usulan dari Pak Gubernur," kata Gamawan,

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek juga membenarkan apa yang disampaikan Gamawan. Hingga hari ini, pihak Kemendagri belum menerima surat rekomendasi dari DPRD DKI. Sementara pihak DPRD sebelumnya harus mendapat surat itu dari Pemprov DKI.

"Sementara kami koordinasi internal dulu dan sampai di mana proses itu. Namun, memang belum terima suratnya," kata pria yang akrab disapa Donny itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Joko Widodo sempat mengeluhkan pembangunan MRT kembali terhambat dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. PP baru itu mewajibkan agar para pemangku kepentingan terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada JICA yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

PP itu mewajibkan untuk membuat  persetujuan pinjaman (loan agreement) oleh Bappenas, tetapi sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Sementara batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013.

Dengan terganjalnya administrasi tersebut, tak menutup kemungkinan  peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan MRT batal dilaksanakan April ini. Padahal, sebelumnya, Jokowi dan Basuki sangat optimistis kalau megaproyek yang dicanangkan sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo itu dapat mulai dilaksanakan pembangunannya mulai bulan ini. Bahkan, mereka merombak Direksi PT MRT Jakarta yang mereka yakini dapat mempercepat pembangunan megaproyek itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com