Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Jika Terbukti Korupsi, Saya Siap Mundur

Kompas.com - 18/04/2013, 04:12 WIB

Jakarta, Kompas - Karut-marut pelaksanaan ujian nasional terarah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, ia akan mengundurkan diri jika terbukti terlibat korupsi terkait proses pencetakan naskah soal UN 2013.

”Jika terkait korupsi atau moralitas, saya bersedia mundur,” kata Nuh kepada wartawan, Rabu (17/4), di Jakarta.

Menanggapi desakan masyarakat yang memintanya mundur karena dinilai gagal melaksanakan UN, Nuh menegaskan posisi menteri merupakan kesepakatan politik. Ia tak berada dalam posisi menentukan mundur atau tetap pada posisi menteri. Keputusan di tangan Presiden sebagai pemberi tugas atau amanah.

”Posisi saya hanya sebagai yang mengerjakan tugas dari Presiden. Jadi, saya kembalikan kepada pemberi tugas,” kata Nuh lagi.

Tender pencetakan

Terkait proses investigasi proses pencetakan naskah soal UN di percetakan PT Ghalia Indonesia Printing, Nuh menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemdikbud telah membentuk tim investigasi. Tim akan memeriksa lagi proses tender, pelaksana pencetakan, hingga proses pencetakan.

”Hingga satu minggu sebelum deadline, Ghalia bilang sanggup. Dia sudah teken kontrak. Artinya, sudah sanggup. Alasan Ghalia waktu cetak yang tidak cukup itu tidak masuk akal,” kata Nuh.

Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar menambahkan, proses investigasi tim investigasi untuk sementara masih tersendat. Sebab, para pihak yang akan diinvestigasi lebih lanjut masih sibuk mendistribusikan soal ke beberapa daerah.

”Jadi, belum terbukti ada penyimpangan atau tidak, karena dokumen-dokumennya juga belum bisa dibuka,” ujarnya. Investigasi lebih lanjut segera dilakukan.

Joki tertangkap

Di Tuban, Jawa Timur, Kepolisian Resor Tuban menangkap 20 joki UN Paket C yang diadakan di Pondok Pesantren Alya’un Najwa di Desa Prambon Tergayang, Kecamatan Soko. Sebagian besar joki masih setingkat kelas I dan II SMA, bahkan ada yang masih di duduk di bangku SMP.

Menurut Kepala Bagian Humas Polres Tuban Ajun Komisaris Noersento, setelah memeriksa saksi dan para joki, polisi menetapkan tokoh salah satu pondok sebagai tersangka. ”Yang bersangkutan terbukti menyuruh mereka menggantikan peserta ujian nasional Paket C yang tidak datang,” katanya.

Polisi menyita barang bukti naskah soal UN, lembar jawaban, dan kartu tanda peserta ujian palsu. Tersangka dijerat Pasal 266 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 266 Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (2) tentang menyuruh dan memasukkan data dalam akta otentik dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan para joki berawal dari informasi pengawas UN independen. Mereka curiga karena peserta ujian laki-laki, tetapi dikerjakan perempuan.

Abdul (28), salah seorang tersangka joki, mengaku seminggu sebelum ujian Paket C mendapat pesan pendek agar menggantikan peserta ujian yang tidak datang.

Temuan joki juga dikabarkan terjadi di Bojonegoro. Kasus juga terjadi pada UN Paket C, di sebuah sekolah di Kecamatan Gondang. Pengawas UN independen menemukan soal-soal UN dikerjakan guru. ”Kasus pada UN hari Selasa dan Rabu,” kata Zaenal Fanani, pengawas UN independen.(LUK/ACI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com