Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Joki UN Paket C Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 18/04/2013, 21:35 WIB
Adi Sucipto

Penulis

TUBAN, KOMPAS.com — Dua puluh orang yang menjadi joki ujian nasional (UN) peserta Kelompok Belajar Paket C di Pondok Pesantren Alya'un Najwa, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikenai wajib lapor. Mereka telah dipulangkan Kamis (18/4/2014) setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Tuban.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Noersento menyatakan, pemulangan joki itu tidak menghentikan penyidikan. Sementara para joki sebagai saksi, tetapi bila ditemukan bukti baru bisa saja statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Sejauh ini para joki tidak terlibat atau bertransaksi langsung dengan peserta yang digantikan. Mereka hanya menuruti perintah kiai yang menjadi otak dan perencana perjokian dan ditetapkan tersangka," kata Noersento.

Ia menegaskan, pemulangan itu mempertimbangkan status joki yang sebagian besar siswa madrasah aliyah dan madrasah tsanawiyah yang berusia belasan tahun. Selain itu, mereka juga dinilai kooperatif selama penyelidikan. "Mereka diberi pembinaan bahwa menjadi joki itu melanggar aturan hukum dan tidak sesuai dengan ajaran agama tentang kejujuran," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban Sutrisno menyatakan, 20 peserta yang digantikan para joki dipastikan tidak lulus. Izin penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket C di Ponpes Alya'un Najwa bisa dicabut. Perjokian masuk pelanggaran berat dalam ujian nasional. "Kasus pidananya wewenang kepolisian. Kami hanya menangani masalah administrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com