Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Surat Tanggung Jawab Mutlak MRT

Kompas.com - 22/04/2013, 14:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersikukuh menolak menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dalam proyek mass rapid transit (MRT). Penolakan akhirnya memicu terganjalnya realisasi megaproyek itu.

Jokowi menyampaikan, ia enggan menandatangani surat tersebut karena merasa hal itu di luar kewenangannya. Ia mengambil contoh sebuah proyek yang dijalankan oleh badan usaha milik negara dan Presiden RI tak diminta untuk menandatangani surat serupa. Atas dasar itu, Jokowi menolak menandatangani surat tersebut karena tak bersedia mempertanggungjawabkan seluruh badan usaha milik daerah di DKI Jakarta.

"Tanda tangan, (nanti) semua tanggung jawab mutlaknya ada di gubernur, ya enggak usah jadi gubernur, jadi direktur utama BUMD saja," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (22/4/2013).

Menurut Jokowi, yang paling tepat menandatangani surat itu adalah direktur utama dari BUMD terkait. Jokowi mengatakan, sebagai pemimpin Jakarta, ia tak memiliki banyak waktu untuk selalu mengawasi proyek tersebut, dalam hal ini MRT.

"Masa tanggung jawab mutlak. Kalau saya teken, keenakan, apa-apa mutlak ke saya. Nanti saya harus ngawasi setiap detik, setiap jam, setiap hari, ya enggak gitu dong," ujarnya.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak merupakan syarat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Surat ini berfungsi mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat. Dalam surat itu, Gubernur DKI diminta memberikan pernyataannya sebagai pengguna dana hibah dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana.

Pertanggungjawaban tersebut meliputi kebenaran penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah. Jika terjadi kesalahan, Gubernur DKI wajib bertanggung jawab mengembalikan ke kas negara.

Pembangunan MRT terus digodok. Jokowi bertekad bahwa pemenang tender bisa diumumkan dalam waktu dekat agar proses pembangunan proyek senilai Rp 15 triliun itu bisa dilakukan mulai tahun ini. Dalam proyek ini, pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar 49 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com