JAKARTA, KOMPAS.com - Investigasi untuk mengungkap penyebab kekacauan pelaksanaan Ujian Nasional 2013 untuk SMA sederajat di 11 provinsi telah selesai dilakukan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil investigasi selanjutnya diserahkan ke Mendikbud.
”Sebagai aparat di Kemdikbud, kami harus melapor dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Biar dibaca dulu dan diambil langkah-langkah lanjutan oleh beliau,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar, di Jakarta, Senin (29/4).
Dalam laporan hasil penyelidikan oleh tim beranggotakan lima orang selama dua pekan itu dipaparkan temuan-temuan penyebab kekacauan pelaksanaan UN. Faktor penyebabnya berada di Kemdikbud, pencetakan, dan pengawasan. Penyelidikan ini tidak hanya melihat di 11 provinsi yang tertunda pelaksanaan ujian nasionalnya, tetapi juga daerah lain yang kacau.
Selain penyebabnya, tim investigasi yang bekerja secara independen itu juga sudah menetapkan atau merekomendasikan pihak-pihak yang harus dikenai sanksi. Namun, Haryono enggan menyebutkan nama-nama mereka karena masih menunggu persetujuan dari Mendikbud Mohammad Nuh.
”Rekomendasi kami, ada yang diberi sanksi dan permintaan untuk memperbaiki manajemen serta kredibilitas UN. Jangan sampai Kemdikbud begini terus. Kredibilitas UN juga harus dijaga legitimasinya,” kata Haryono.
UN tetap sah
Menanggapi permintaan Komisi X DPR dari hasil rapat kerja tentang keabsahan UN, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan UN SMA dan sederajat tahun pelajaran 2012/2013 sah meski terjadi pergeseran pelaksanaan ujian di sejumlah provinsi. Kepala BSNP Aman Wirakartakusumah menyatakan pelaksanaannya sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan. ”Pelaksanaan UN tetap sah,” ujarnya dalam konferensi pers dengan didampingi Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Kabalitbang Khairil Anwar Notokusumo, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturusi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, dan Dirjen Pendidikan Menengah Hamid Muhammad.
Pengesahan pelaksanaan UN itu diperoleh setelah mendapat konfirmasi dari MRPTNI dan berdasarkan berbagai acuan perundang-undangan.
”Secara proses semua sudah memenuhi standar dan prosedur,” kata Aman.
Ketua MRPTNI Idrus Paturusi menambahkan, UN sudah dilaksanakan sesuai dengan edaran dari BSNP. Meski pada hari pertama ditemui kendala-kendala, secara umum pelaksanaan berjalan sesuai dengan yang direncanakan. (LUK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.