Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gumilar Pengambil Kebijakan

Kompas.com - 01/05/2013, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan gelar perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Rektor demisioner UI Gumilar Rusliwa Somantri mengaku sebagai pengambil kebijakan pengadaan itu.

”Kalau dalam kebijakan ada penyimpangan, orang yang menyimpang itu yang harus bertanggung jawab secara hukum. Saya ini hanya pengambil kebijakan. Kalau tak ada yang ambil kebijakan, ya, enggak ada pembangunan fisik di UI,” kata Gumilar di Jakarta, Selasa (30/4).

Gumilar mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak terlibat langsung dalam pengadaan teknologi informasi itu. Namun, ia mengakui, dirinya memang menyetujui kebijakan pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

”Rektor tidak terlibat langsung dalam pengadaan itu. Rektor memang menyetujui. Itu, kan, tugas pengambil kebijakan. Kalau tidak, kan, tidak akan jalan. Kalau di level kebijakan orang bisa disalahkan, enggak ada yang akan mau ambil kebijakan. Kami tanda tangan dokumen dan tak mungkin memeriksa lembar per lembar. Dalam satu hari bertumpuk dokumen yang harus saya tanda tangani. Itu kegunaan paraf dan tanda tangan, agar proses berjalan baik. Bukan berarti yang di atas tak bertanggung jawab. Tetapi, kalau ada penyimpangan di bawah, saya, kan, tidak menikmati hasil penyimpangan tersebut,” katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK telah menyelesaikan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi di gedung Perpustakaan Pusat UI. Gelar perkara tersebut dilakukan dua pekan lalu. ”Dua pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT (information technology) di Perpustakaan Pusat UI,” kata Johan.

Kompas memperoleh informasi, pimpinan UI setingkat rektor dan wakil rektor yang menjabat saat proyek itu dilaksanakan diduga terlibat dalam kasus. Tak hanya itu, pejabat kampus yang bertanggung jawab secara struktural sebagai pejabat pembuat komitmen juga diduga ikut terlibat.

Sebelumnya, KPK memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi teknologi informasi di gedung Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Johan menyebutkan, nilai proyek pengadaan dan instalasi teknologi informasi ini diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Dalam gelar perkara dua pekan lalu itu, penyelidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan tersebut sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, sejumlah sivitas akademika UI melaporkan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di UI ke KPK. Mereka yang tergabung dalam gerakan Save UI ini melaporkan Gumilar sebagai salah satu yang diduga bertanggung jawab.

September lalu, KPK sempat meminta keterangan dari Gumilar terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. Saat itu, Gumilar mengaku senang karena akhirnya bisa dimintai keterangan KPK.(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau