Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keprihatinan di Hari Pendidikan

Kompas.com - 02/05/2013, 02:27 WIB

Sri-Edi Swasono

Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota BPUPKI merumuskan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional”. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada hakikatnya sama, hanya perkataan ”satu sistem pengajaran nasional” diamandemen menjadi ”satu sistem pendidikan nasional”. Pada kabinet pertama Republik Indonesia, Ki Hadjar Dewantara ditunjuk memimpin Kementerian Pengajaran sebagai menteri.

Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa (1922) sebagai badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat tertib, damai, bahagia, tangguh, dan berjaya.

Sejarah dunia mencatat, di tengah penjajahan kolonial, sekolah Tamansiswa mengajarkan kepada rakyat terjajah agar melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan. Gubernur Jenderal mengeluarkan ordonansi melarang sekolah liar. Tamansiswa termasuk yang dianggap liar. Pergerakan nasional melawan keras ordonansi itu. Ordonansi dicabut!

Darurat nasional

Tersurat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merdeka mengemban doktrin kebangsaan dan doktrin kerakyatan. Artinya, kebangsaan (nasionalisme) dan kerakyatan (pakem takhta untuk rakyat) harus mengambil perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lunturnya nasionalisme saat ini adalah darurat nasional. Kita lengah membedakan antara ”pembangunan Indonesia” dan sekadar ”pembangunan di Indonesia”. Kita menempatkan diri hanya sebagai ”penonton pembangunan” di negeri sendiri. Paham kerakyatan yang meluntur membuat kita cuek ketika pembangunan menggusur orang miskin dan bukan menggusur kemiskinan.

Saya menulis di Kompas terbitan 29 Agustus 2012 tentang seorang ekonom di sekitar Presiden yang meremehkan nasionalisme. Ia barangkali termakan skenario global, neocortical warfare, dalam diktum-diktum miring the end of nation-states, the borderless world, dan the end of history. Dia mengatakan, ”Apa itu nasionalisme, kuno itu, masukin saja ke saku”.

Mengapa ekonom ini tidak malu dan tidak mau tahu bahwa nasionalisme adalah kedaulatan bernegara yang tak pernah menjadi kuno atau usang?

Jika yang dikatakan Bung Karno dan Bung Hatta tidak dipahami dan dikatakan kuno, hal tersebut disebabkan sejarah perjuangan bangsa makin diabaikan pendidikan nasional kita. Pembelaan Bung Karno di Pengadilan Bandung, Indonesië Klaagt-Aan ”Indonesia Menggugat” (1930); dan pembelaan Bung Hatta di Pengadilan Den Haag, Indonesië Vrij ”Indonesia Merdeka” (1926), tidak akan usang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com