Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketegasan Presiden dan Mendikbud Ditunggu

Kompas.com - 05/05/2013, 10:21 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi dalam hasil investigasi yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rekomendasi tersebut, terdapat nama-nama orang beserta sanksi yang dikenakannya.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan keputusan final terkait dengan nama orang-orang yang terlibat beserta sanksinya. Namun sayangnya, hasil ini hanya berupa rekomendasi karena keputusan tetap ada di tangan Kementerian dan Presiden Republik Indonesia.

"Rekomendasi kami tegas. Kalau tidak dijalankan maka persoalan di Kemdikbud tidak akan pernah selesai," kata Haryono di Kemdikbud, Jumat (3/5/2013).

"Tidak akan ada verifikasi lagi. Ini sudah final. Bukti sudah ada semua," ujar Haryono.

Meski rekomendasi ini hanya berkaitan dengan pelanggaran pelaksanaan UN, sanksi sudah ditetapkan. Sanksi ini bisa bertambah apabila investigasi proses tender juga menyeret nama yang sama. "Ini masih fokus pada pelanggaran pelaksanaan saja. Tapi sudah ada sanksi," ungkap Haryono.

Sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan fakta pelanggaran yang dilakukan oleh oknum terkait. Namun, ketika ditanya apakah ada oknum pejabat yang pasti dicopot karena pelanggaran yang dilakukan, Haryono menolak untuk membeberkannya.

"Ada etikanya. Tunggu Pak Menteri saja mengumumkan. Untuk pencopotan jabatan khusus eselon satu, itu harus dilakukan oleh Presiden," jelas Haryono.

Sayangnya, rekomendasi tegas dan sanksi tersebut tak akan menyelesaikan masalah apabila pihak Kementerian dan Presiden RI justru memilih untuk menutupi masalah dan membiarkan oknum terkait tetap bertugas seperti biasa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com