Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Tim Investigasi Termasuk Pemberhentian Pejabat

Kompas.com - 14/05/2013, 10:31 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait karut-marut ujian nasional tahun 2013, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh untuk memberhentikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. UN SMA sederajat pada 15 April lalu mundur di 11 provinsi.

”Rekomendasi Itjen, pemberhentian Kabalitbang dari jabatannya. Namun, sebelumnya, Kabalitbang sudah mengajukan surat pengunduran diri,” kata Nuh pada penjelasan di Kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (13/5). Hasil yang diumumkan kepada publik baru terkait pelaksanaan UN, sedangkan hasil investigasi terkait pengadaan dan pencetakan naskah UN masih berjalan.

Nuh menolak menyampaikan rekomendasi soal pegawai Kemdikbud atau pihak lain yang terkena sanksi. ”Kalau untuk sanksi dinas pendidikan provinsi dan perguruan tinggi, kami harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi,” katanya.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar mengatakan, rekomendasi pemberhentian Kepala Balitbang Khairil Anwar Notodiputro itu disampaikan kepada Mendikbud, akhir April. ”Kami sampaikan semua hasil investigasi untuk pelaksanaan. Untuk pengadaan, termasuk proses tender, masih kami periksa, termasuk indikasi dugaan korupsi,” tuturnya.

Menurut Haryono, peringatan awal dari Itjen kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kemdikbud mengenai potensi masalah UN sudah disampaikan jauh-jauh hari.

Nuh mengatakan bahwa ia menghargai inisiatif Kepala Balitbang mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri itu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena pengangkatan pejabat eselon satu Kemdikbud berdasar surat keputusan presiden. ”Sambil menunggu proses definitif, beliau bekerja seperti biasa,” katanya.

Di tempat yang sama, Khairil mengatakan, permohonan mundur merupakan bentuk tanggung jawab terkait pengadaan bahan UN SMA sederajat yang bermasalah sehingga pelaksanaan UN 2013 terganggu. Kepala Balitbang merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan bahan UN.

”Surat permohonan pengunduran diri saya serahkan pada 3 Mei lalu. Saat keterlambatan bahan UN terjadi, dalam hati tebersit mundur sebagai tanggung jawab kepada publik. Jadi, saya tak merasa sebagai tumbal,” kata Khairil.

Soal manajerial

Investigasi Itjen Kemdikbud juga menyoroti lemahnya manajerial rantai pelaksanaan UN. Akibatnya, pencetakan dan distribusi naskah UN SMA sederajat oleh PT Ghalia Indonesia Printing menjadi terlambat.

Ada 4 penyebab lain, yakni keterlambatan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemdikbud 2013, kelemahan manajerial di Kemdikbud, kelemahan manajerial di percetakan, dan tim pengawas di percetakan.

Nuh menjelaskan, pencairan anggaran DIPA Kemdikbud 2013 terkendala di Kementerian Keuangan. Padahal, surat revisi DIPA diajukan pada 26 Desember.

Penggunaan DIPA Balitbang baru disetujui pada 13 Maret. Lalu, penandatanganan kontrak dengan percetakan baru 15 Maret. Tahun lalu, penandatanganan kontrak pengadaan bahan UN dilakukan 20 Februari 2012.

Nuh mengakui ada revisi jumlah siswa dan anggaran UN yang diajukan dalam APBN 2013. Jumlah siswa ada penghitungan ganda, lalu diperbaiki. Terkait pembengkakan anggaran UN, hal itu disebabkan satuan biaya meningkat. Tahun ini variasi soal UN tidak lagi lima, tetapi 20.

Nuh mengatakan, kelemahan manajerial di Kemdikbud berkontribusi pada permasalahan UN tahun ini. Balitbang tak merespons dengan baik peringatan dini Itjen, termasuk penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang tak terinformasi memadai dalam dokumen pengadaan sehingga menimbulkan persepsi berbeda pada setiap percetakan.

Terkait tipisnya lembar jawaban UN (LJUN), kata Khairil, tahun ini standar HVS 80 gram. Itu sesuai uji coba dari Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud saat pemindaian.

”Tahun lalu, standarnya HVS 100 gram. Jadi, 80 gram karena LJUN disatukan naskah soal,” ujarnya. Meski UN SMA sederajat bermasalah, Nuh menegaskan hasilnya sah. Itu sesuai dengan pernyataan BSNP. (ELN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com