Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi TIK, 25 Kepala SD Diperiksa Kejati

Kompas.com - 14/05/2013, 17:29 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa 25 kepala sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ke 25 kepala sekolah itu berasal dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tongas, Sumberasih, Wonomerto, Tegalsiwalan, dan Dringu. Mereka diperiksa satu per satu oleh tim penyidik Tipikor Kejati Jatim di aula Kejaksaan Negeri Kraksaan, Selasa (14/5/2013).

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar pada tahun 2012. Menurut anggota penyidik Kejati Jatim, Sutro Anggono, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar itu.

"Sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka, baik dari Dinas Pendidikan maupun dari pihak rekanan," jelasnya. Mereka adalah MN, EW, RF, dan RS. RS tak lain adalah Rasyid Subagyo, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang pensiun 2012 lalu.

Saat memeriksa kepala sekolah itu, pihak Kejati meminta para kepala sekolah tersebut untuk membawa CD pembelajaran yang tergabung dalam paket TIK. Dari 25 kepala sekolah itu, setiap kecamatan diwakilkan lima kepala SD. Pemeriksaan dilakukan secara terus-menerus dan bertahap.

Diketahui, kasus ini berawal dari turunnya dana APBN dengan pagu sebesar Rp 14,2 miliar dan dikerjakan pada tahun 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi ketidakberesan lelang terdapat pada aplikasi lelang yang dijadikan satu paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) disusun tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ada indikasi penggelembungan harga (mark up) dan proses evaluasi dianggap tidak transparan.

CV Burung Nuri yang beralamat di Desa Pandayangan, Robatal, Sampang, sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 12,109 miliar, ternyata diketahui tidak melakukan pekerjaannya. Perusahaan ini rupanya hanya dimanfaatkan namanya, tetapi yang melaksanakan orang lain. Sementara pemenang lelang kedua, CV Ferro, yang beralamat di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, adalah perusahaan fiktif alias tidak pernah ikut lelang.

Dari hasil penyidikan sementara, ada indikasi kerja sama antara panitia dengan pemenang lelang dalam pemalsuan dokumen tentang penghargaan Pustekom. Selain itu, barang juga tidak sesuai spesifikasi. Misalnya, printer HP 10005, laptop Axioo, dan software tidak benar atau palsu. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar.

Pada 28 Maret 2012 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mengadakan proyek lelang pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK, dan pengadaan pembelajaran interaktif untuk 558 sekolah. Namun, dalam prosesnya, lelang tersebut sempat kisruh lantaran menuai banyak protes dari calon peserta yang mengaku tidak diberi kesempatan mengikuti lelang.

Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Rasyid mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia membantah telah melakukan korupsi. "Rp 1.000 pun saya tidak menerima," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com