Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN SD Ditiadakan Mulai Tahun 2014

Kompas.com - 16/05/2013, 03:52 WIB

Jakarta, Kompas - Kelulusan siswa SD sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014 tidak lagi menyertakan nilai ujian nasional. Kelulusan siswa ditentukan satuan pendidikan dengan dasar tiap siswa menyelesaikan pembelajaran, nilai minimal baik semua mata pelajaran, dan lulus ujian sekolah.

Penghapusan ujian nasional (UN) SD sederajat tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi PP Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 7 Mei, terutama terkait perubahan Kurikulum 2013.

Kebijakan UN SD sederajat diprotes karena dinilai menghambat penuntasan wajib belajar siswa SD ke SMP. Ujian beberapa hari menentukan masa depan siswa.

”Banyak orang tidak bisa membayangkan persekolahan tanpa UN. Padahal, sangat mungkin, bahkan seharusnya. Data untuk menentukan kelulusan siswa seharusnya diambil dari serangkaian evaluasi di kelas yang disebut assessment,” kata Dhitta Puti Sarasvati, Direktur Penelitian dan Pengembangan Ikatan Guru Indonesia (IGI), di Jakarta, Rabu (15/5).

Awalnya, UN tingkat SD bernama Ujian Akhir Nasional Berstandar Nasional. Lalu, diubah jadi UN SD.

Dalam pelaksanaannya, UN SD kewenangan pemerintah daerah. Sebanyak 25 persen soal Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA dibuat pemerintah pusat dan 75 persen dibuat pemerintah daerah. Adapun standar kelulusan minimal diserahkan kepada setiap sekolah.

Secara terpisah, Itje Chodidjah, praktisi pendidikan, mengatakan, kebijakan UN tidak dibarengi dengan jaminan standardisasi pendidikan lainnya sehingga tidak adil jika UN dijadikan standar kemampuan anak didik. Dengan demikian, kebijakan UN pada jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat harus dievaluasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah tetap memandang perlu adanya evaluasi pendidikan yang terstandar secara nasional. Meskipun di SD tidak ada UN, evaluasi bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, seperti yang dilakukan selama ini.

Konvensi pendidikan

Menurut Nuh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menggelar konvensi nasional pendidikan membahas berbagai persoalan pendidikan, termasuk membahas masa depan UN, yang diadakan September 2013. Pemerintah akan membuka diskusi dengan para pihak baik yang pro maupun kontra kebijakan UN.

”Tiap tahun selalu muncul kontroversi soal UN. Untuk pelaksanaan UN berikutnya, nanti diputuskan dengan mengacu pada hasil konvensi nasional,” kata dia.

Nuh menambahkan, revisi PP tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi payung hukum untuk implementasi Kurikulum 2013 pada Juli mendatang. Pada PP tersebut ada tambahan soal bab kurikulum, seperti yang dituangkan pada Kurikulum 2013. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com